Rangkuman Materi kelas XI SMA/MA : PERPAJAKAN

 

PERPAJAKAN


Foto : https://www.google.com/revisi-regulasi-pajak-alea-iacta-


1.      Pengertian pajak

Menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakn, yang telah beberapa kali diubah dengan Undnag-Undang nomor 9 Tahun 1994 dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2.      Fungsi Pajak

a.       Fungsi budgetair pajak disebut fungsi utama pajak, atau fungsi fiskal (fiscal function) yaitu, suatu fungsi di  mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas Negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.

b.      Fungsi alat pengatur (regulerend), yaitu bahwa pajak dapat dijadikan sebgai instrument untuk mencapai tujuan tertentu.

c.       Fungsi alat penjaga stabilitas, pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilitas ekonomi.

d.      Fungsi sarana redistribusi pendapatan, pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan.

3.      Manfaat Pajak

Wiyoso Hadi menyebutkan manfaat pajak adalah :

a.       Pembangunan fasilitas dan Infrastruktur

b.      Dana alokasi umum

c.       Pemilihan umum

d.      Penegakan hokum

e.       Subsidi pangan

f.       Subsidi BBM

g.       Pelayanan kesehatan

h.      Pertahanan dan keamanan

i.        Pelestarian lingkungan hidup

j.        Penanggulangan bencana

k.      Pelestarian budaya

l.        Transportasi massal

m.    Menyediakan biaya listrik yang relatif terjangkau oleh  masyarakat.

 

4.      Tariff pajak

a.       Tarif proporsional, yaitu tarif yang tetap atau sejenis untuk setiap jumlah penghasilan

b.      Tarif progresif, yaitu penetapan tarif pajak yang dibayar semakin besar jika penghasilan bertambah.

c.       Tarif degresif, yatu tarif pajak akan semakin menurun untuk pendapatan yang semakin meningkat.

d.      Tarif tetap, yaitu besarnya pajak dikenkan jumlah tetap dengan jumlah rupiah tertentu.

 

5.      Asas pemungutan Pajak adalah sebagai berikut :

a.       Asas equality yang menekankan pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan tiap subjek pajak.

b.      Asas certainty yang menekankan pentingnya kepastian pemungutan pajak.

c.       Asas convenience of payment yang menekankan pentingnya saat dan waktu yang tepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

d.      Asas economics, yang menekankan pentingnya prinsip ekonomi dalam pemungutan pajak.

6.      Jenis-jenis pajak

Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibedakan atas :

a.       Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhdap seseorangatau badan usaha bedasarkan ketetapan pajak.

b.      Pajak tidak langsung (indirect tax), adalah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa.

Berdasarkan lembaga pemungut, dibedakan atas :

a.       Pajak Negara, adalah pajak pemungutannya dilaksanakan oleh pemrintah pusat.

b.      Pajak daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II.

 

Comments