PERPAJAKAN
Foto : https://www.google.com/revisi-regulasi-pajak-alea-iacta-
1.
Pengertian pajak
Menurut Undang-undang Nomor 6
tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakn, yang telah beberapa
kali diubah dengan Undnag-Undang nomor 9 Tahun 1994 dengan Undang-undang nomor
28 tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Fungsi Pajak
a.
Fungsi
budgetair pajak disebut fungsi utama pajak, atau fungsi fiskal (fiscal function) yaitu, suatu fungsi
di mana pajak dipergunakan sebagai alat
untuk memasukkan dana secara optimal ke kas Negara berdasarkan undang-undang
perpajakan yang berlaku.
b.
Fungsi
alat pengatur (regulerend), yaitu
bahwa pajak dapat dijadikan sebgai instrument untuk mencapai tujuan tertentu.
c.
Fungsi
alat penjaga stabilitas, pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk
stabilitas ekonomi.
d.
Fungsi
sarana redistribusi pendapatan, pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai
pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan.
3.
Manfaat Pajak
Wiyoso Hadi menyebutkan manfaat pajak adalah
:
a.
Pembangunan
fasilitas dan Infrastruktur
b.
Dana
alokasi umum
c.
Pemilihan
umum
d.
Penegakan
hokum
e.
Subsidi
pangan
f.
Subsidi
BBM
g.
Pelayanan
kesehatan
h.
Pertahanan
dan keamanan
i.
Pelestarian
lingkungan hidup
j.
Penanggulangan
bencana
k.
Pelestarian
budaya
l.
Transportasi
massal
m.
Menyediakan
biaya listrik yang relatif terjangkau oleh
masyarakat.
4.
Tariff pajak
a.
Tarif
proporsional, yaitu tarif yang tetap
atau sejenis untuk setiap jumlah penghasilan
b.
Tarif
progresif, yaitu penetapan tarif
pajak yang dibayar semakin besar jika penghasilan bertambah.
c.
Tarif
degresif, yatu tarif pajak akan
semakin menurun untuk pendapatan yang semakin meningkat.
d.
Tarif
tetap, yaitu besarnya pajak dikenkan jumlah tetap dengan jumlah rupiah
tertentu.
5.
Asas pemungutan Pajak adalah
sebagai berikut
:
a.
Asas equality yang menekankan pentingnya
keseimbangan berdasarkan kemampuan tiap subjek pajak.
b.
Asas certainty yang menekankan pentingnya
kepastian pemungutan pajak.
c.
Asas
convenience of payment yang menekankan pentingnya saat dan waktu yang tepat
dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
d.
Asas economics, yang menekankan pentingnya
prinsip ekonomi dalam pemungutan pajak.
6.
Jenis-jenis pajak
Berdasarkan pihak yang
menanggung, pajak dibedakan atas :
a.
Pajak
langsung (direct tax) adalah pajak
yang dikenakan secara berkala terhdap seseorangatau badan usaha bedasarkan
ketetapan pajak.
b.
Pajak
tidak langsung (indirect tax), adalah
pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa.
Berdasarkan lembaga pemungut,
dibedakan atas :
a.
Pajak
Negara, adalah pajak pemungutannya dilaksanakan oleh pemrintah pusat.
b.
Pajak
daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh daerah
tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II.
Comments
Post a Comment