KESETARAAN UNTUK MENCAPAI
KEPENTINGAN UMUM
A. Hakikat Kesetaraan
Kesetaraan menjadi
akhir eksploitasi sesama manusia. Selain hak yang sama, semua orang juga harus
menikmati kesempatan hidup yang secara umum sama.
Ada lima kategori
kesetaraan yang berbeda adalah sebagai berikut :
1) Kesetaraan
hukum mengacu pada pengakuan bahwa semua warga adalah subjek hokum.
2) Kesetaraan
politik mengacu pada pengakuan bahwa orang-orang yang menjadi subjek peraturan
Negara harus memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam perumusan
undang-undang yang menjadi dasar peraturan tersebut.
3) Kesetaraan
sosial mengacu pada dua gagasan kesetaraan status atau posisi seseorang dalam
masyarakat.
4) Kesetaraan
ekonomi mengacu pada situasi pembagian sumber daya dilakukan secara adil.
5) Kesetaraan
moral mengacu pada kondisi di mana setiap warga memiliki nilai yang sama.
B. Prinsip-prinsip Kesetaraan
Di Indonesia, prinsip kesetaraan
ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 yang berbunyi (1) segala warga Negara
bersamaan kedudukannya dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum
dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya, (2) tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan (3)
setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Abu faiz al ghazy
ReplyDeleteNayla karomataddina✓
ReplyDelete