KESETARAAN UNTUK MENCAPAI KEPENTINGAN UMUM : Rangkuman Materi Sosiologi kelas XI

 

KESETARAAN UNTUK MENCAPAI KEPENTINGAN UMUM





A.  Hakikat Kesetaraan

Kesetaraan menjadi akhir eksploitasi sesama manusia. Selain hak yang sama, semua orang juga harus menikmati kesempatan hidup yang secara umum sama.

Ada lima kategori kesetaraan yang berbeda adalah sebagai berikut :

1)      Kesetaraan hukum mengacu pada pengakuan bahwa semua warga adalah subjek hokum.

2)      Kesetaraan politik mengacu pada pengakuan bahwa orang-orang yang menjadi subjek peraturan Negara harus memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam perumusan undang-undang yang menjadi dasar peraturan tersebut.

3)      Kesetaraan sosial mengacu pada dua gagasan kesetaraan status atau posisi seseorang dalam masyarakat.

4)      Kesetaraan ekonomi mengacu pada situasi pembagian sumber daya dilakukan secara adil.

5)      Kesetaraan moral mengacu pada kondisi di mana setiap warga memiliki nilai yang sama.

 

B.  Prinsip-prinsip Kesetaraan

Di Indonesia, prinsip kesetaraan ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 yang berbunyi (1) segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya, (2) tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan (3) setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.


Comments

Post a Comment