DANA
PENSIUN
Pengertian Dana pensiun
Berdasarkan
UU No 11 tahun 1992 tentang Dan pensiun, adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
2.
Fungsi Dana Pensiun
Adalah menyediakan dana atau uang pertanggungan apabila
peserta meninggal dunia atau mengalami kecelkaan (cacat) sebelum mencapai usia
pensiun.
Dana
pensiun dihimpun dari para peserta dalam bentuk tabungan bagi keperluan peserta
di hari tua, yang akan dibayarkan setelah peserta mencapai usia pensiun.
3.
Peran Dana Pensiun anatara lain :
a. Penyediaan
biaya hidup di hari tua.
b. Sarana
peningkatan ekonomi.
c. Penambah
motivasi dan ketenagan kerja.
4.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, jenis
dana pensiun adalah
a. Dana
pensiun pemberi kerja (DPPK) merupaka lembaga dana pensiun yang dibentuk oleh
orang atau badan yang mempekerjakan karyawan.
b. Dana
pensiun lembaga keuangan (DPLK) merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank
atau perusahaan asuransi jiwa untuk
meyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi masyarakat umum.
5.
Prinsip Kegiatan Usaha
Adalah
menghimpun dan mengelola dana guna memlihara kesinambungan penghasilan pada
hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
6.
Produk
Produk dana
pensiun yang di tawarkan oleh DPLK adalah produk pensiun dengan konsep tabungan
dan produk pensiun plus asuransi jiwa.

Comments
Post a Comment