Rangkuman Materi Kelas X SMA/MA : Dana Pensiun

 

DANA PENSIUN


Foto : TribunNews.com

  Pengertian Dana pensiun

Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 tentang Dan pensiun, adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

2.      Fungsi Dana Pensiun

Adalah   menyediakan dana atau uang pertanggungan apabila peserta meninggal dunia atau mengalami kecelkaan (cacat) sebelum mencapai usia pensiun.

Dana pensiun dihimpun dari para peserta dalam bentuk tabungan bagi keperluan peserta di hari tua, yang akan dibayarkan setelah peserta mencapai usia pensiun.

3.      Peran Dana Pensiun anatara lain :

a.       Penyediaan biaya hidup di hari tua.

b.      Sarana peningkatan ekonomi.

c.       Penambah motivasi dan ketenagan kerja.

4.      Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, jenis dana pensiun adalah

a.       Dana pensiun pemberi kerja (DPPK) merupaka lembaga dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan.

b.      Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi  jiwa untuk meyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi masyarakat umum.

5.      Prinsip Kegiatan Usaha

Adalah menghimpun dan mengelola dana guna memlihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

6.      Produk

Produk dana pensiun yang di tawarkan oleh DPLK adalah produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa.

Comments