Rangkuman Materi kelas XI SMA/MA : APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

 

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)


foto : Google


 

1.      Pengertian APBN

Dalam undang-undang RI Nomor 14 tahun 2015 tentang anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun anggaran 2014, Anggaran pendapatan dan belnja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran Negara untuk waktu tertentu, biasanya satu tahun.

1.      Fungsi APBN

a.       Fungsi alokasi, digunakan untuk membangun sarana umum, seperti jembatan, jalan, taman umum, dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.

b.      Fungsi distribusi, digunakan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun.

c.       Fungsi stabilisasi, berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan.

2.      Tujuan penyusunan APBN

Adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan Negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

3.      Sumber-sumber penerimaan Negara

a.       Penerimaan perpajakan : pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional

b.      Penerimaan Negara bukan pajak : Sumber daya alam (SDA), Laba BUMN, Pendapatan badan layanan umum (BLU)

c.       Penerimaan hibah

4.      Jenis-jenis Belanja Negara

a.       Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.

b.      Dana bagi hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

c.       Dana alokasi umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

d.      Dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupaka urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

e.       Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah.

5.      Pengaruh APBN terhadap perekonomian

Dengan APBN, dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan.

Comments