APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
foto : Google
1.
Pengertian APBN
Dalam
undang-undang RI Nomor 14 tahun 2015 tentang anggaran pendapatan dan belanja
Negara tahun anggaran 2014, Anggaran pendapatan dan belnja Negara (APBN) adalah
rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
APBN
adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran Negara untuk
waktu tertentu, biasanya satu tahun.
1.
Fungsi APBN
a. Fungsi
alokasi, digunakan untuk membangun sarana umum, seperti jembatan, jalan, taman
umum, dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
b. Fungsi
distribusi, digunakan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun.
c. Fungsi
stabilisasi, berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan
Negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan.
2.
Tujuan penyusunan APBN
Adalah
sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan Negara dalam melaksanakan tugas
kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
3.
Sumber-sumber penerimaan Negara
a. Penerimaan
perpajakan : pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan
internasional
b. Penerimaan
Negara bukan pajak : Sumber daya alam (SDA), Laba BUMN, Pendapatan badan
layanan umum (BLU)
c. Penerimaan
hibah
4.
Jenis-jenis Belanja Negara
a. Dana
perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana
alokasi khusus.
b. Dana
bagi hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
c. Dana
alokasi umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
d. Dana
alokasi khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang merupaka urusan daerah dan sesuai dengan prioritas
nasional.
e. Dana
otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan
otonomi khusus suatu daerah.
5.
Pengaruh APBN terhadap perekonomian
Dengan APBN,
dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang
dilaksanakan.
Comments
Post a Comment