Rangkuman Materi Kelas XI SMA/MA : APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

 

APBD (Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah)




1.      Dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Keuangan Daerah, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

2.      APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

3.      Tujuan APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah.

4.      Sumber-sumber penerimaan Daerah

a.       Pendapatan Asli daerah (PAD), bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah, lain-lain PAD yang sah meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

b.      Dana Perimbangan terdiri dari :

1)      Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.

2)      Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah melalui penerapan formula dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah.

3)      Dana Alokasi Khusus (DAK) dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah.

5.      Jenis-jenis Belanja Daerah.

Pengeluaran atau belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang manjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kotayang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama anatara pemerintah dan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Comments