APBD
(Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah)
1. Dalam
peraturan menteri dalam negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas
peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Keuangan
Daerah, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas
dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan
daerah.
2. APBD
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi.
3. Tujuan
APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan
pemerintah daerah.
4. Sumber-sumber
penerimaan Daerah
a. Pendapatan
Asli daerah (PAD), bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah, lain-lain
PAD yang sah meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan,
jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap
mata uang asing, dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari
penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
b. Dana
Perimbangan terdiri dari :
1) Dana
bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
2) Dana
Alokasi Umum (DAU) yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah
melalui penerapan formula dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah.
3) Dana
Alokasi Khusus (DAK) dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan
daerah.
5. Jenis-jenis
Belanja Daerah.
Pengeluaran atau belanja daerah
dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang manjadi
kewenangan provinsi atau kabupaten/kotayang terdiri dari urusan wajib, urusan
pilihan, dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang
dapat dilaksanakan bersama anatara pemerintah dan pemerintah daerah atau
antarpemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.
Comments
Post a Comment