Kelas X SMA/MA : Rangkuman Materi Perasuransian

 

PERASURANSIAN

 

1.      Pengertian Asuransi

Berdasarkan pasal 246 kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Disebutkan asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.

2.      Fungsi Asuransi

a.       Fungsi utama yaitu mengalihakan atau membagi risiko dan pengumpulan dana.

b.      Fungsi sekunder. Antara lain mendorong pertumbuhan usaha, adanya keamanan sehingga tertanggung dapat berkonsentrasi pada usahanyan, pencegahan kerugian melalui identifkasi berbagai risiko potensial, pengendalian kerugian, dan manfaat social yaitu mempercepat pemulihan perekonomian.

3.      Peran Asuransi

a.       Memberikan keamanan

b.      Menghasilkan sumber dana

c.       Mendorong pertumbuhan ekonomi

4.      Jenis Asuransi

a.       Dari segi sifatnya yaitu sebagai berikut

1)      Asuransi sosial atau asuransi wajib.

Contohnya. BPJS (Badan Penyelenggara jaminan social) kesehatan

2)      Asuransi suakrela.

Contohnya. PT Jiwasraya

b.      Dari segi objek dan bidang usahanya yaitu sebagai berikut

1)      Asuransi orang. Meiputi asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi beasiswa, dan asuransi hari tua.

2)      Asuransi umum atau asuransi kerugian.

3)      Asuransi re-asuransi umum. Merupakan pengalihan sebagian risiko kepada penganggung lain yang dilakukan oleh penanggung pertama karena risiko yang dirasakan terlalu besar.

Contohnya PT Re-Asuransi Nasional Indonesia

4)      Perusahaan asuransi sosial.

Contohnya. PT Jasa Raharja

5.      Prinsip Kegiatan Usaha  Asuransi

a.       Insurable interest atau kepentingan yang dapat diasuransikan.

b.      Utmost good faith atau dengan itikad  baik.

c.       Proximate cause atau penyebab dominan

d.      Indemnity atau pengganti  kerugian

e.       Subrogation atau subrogasi

6.      Produk Asuransi

a.       Asuransi jiwa

b.      Asuransi kesehatan

c.       Asuransi kendaraan

d.      Asuransi pendidikan

e.       Asuransi properti

Comments