PERASURANSIAN
1.
Pengertian Asuransi
Berdasarkan
pasal 246 kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Disebutkan asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tertentu.
2.
Fungsi Asuransi
a. Fungsi
utama yaitu mengalihakan atau membagi risiko dan pengumpulan dana.
b. Fungsi
sekunder. Antara lain mendorong pertumbuhan usaha, adanya keamanan sehingga
tertanggung dapat berkonsentrasi pada usahanyan, pencegahan kerugian melalui
identifkasi berbagai risiko potensial, pengendalian kerugian, dan manfaat
social yaitu mempercepat pemulihan perekonomian.
3.
Peran Asuransi
a. Memberikan
keamanan
b. Menghasilkan
sumber dana
c. Mendorong
pertumbuhan ekonomi
4.
Jenis Asuransi
a. Dari
segi sifatnya yaitu sebagai berikut
1) Asuransi
sosial atau asuransi wajib.
Contohnya. BPJS (Badan Penyelenggara
jaminan social) kesehatan
2) Asuransi
suakrela.
Contohnya. PT Jiwasraya
b. Dari
segi objek dan bidang usahanya yaitu sebagai berikut
1) Asuransi
orang. Meiputi asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi
beasiswa, dan asuransi hari tua.
2) Asuransi
umum atau asuransi kerugian.
3) Asuransi
re-asuransi umum. Merupakan pengalihan sebagian risiko kepada penganggung lain
yang dilakukan oleh penanggung pertama karena risiko yang dirasakan terlalu
besar.
Contohnya PT Re-Asuransi Nasional
Indonesia
4) Perusahaan
asuransi sosial.
Contohnya. PT Jasa Raharja
5.
Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi
a. Insurable interest
atau kepentingan yang dapat diasuransikan.
b. Utmost good faith
atau dengan itikad baik.
c. Proximate cause
atau penyebab dominan
d. Indemnity
atau pengganti kerugian
e. Subrogation
atau subrogasi
6.
Produk Asuransi
a. Asuransi
jiwa
b. Asuransi
kesehatan
c. Asuransi
kendaraan
d. Asuransi
pendidikan
e. Asuransi
properti
Comments
Post a Comment