Materi kelas X : BAB 9. KOPERASI

BAB 9

KOPERASI

 



1.      Menururt Undang-undang koperasi No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah bdan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kopersi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.      Koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang, yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih Purwokerto saat itu) dkk, dan berlandaskan idiil koperasi indonesia adalah pancasila.

3.      Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut.

a.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka

b.      Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.

c.       Anggota berpartisipsi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.

d.      Kopersi merupakan bdan usaha swdaya yang otonom dan independen.

e.       Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas,  pengurus, dan karyawannya serta memerikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi.

f.       Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasioanl, regioan, dan internasional.

g.      Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.

4.      Koperasi ertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasioanal yang demokratis dan berkeadilan.

5.      Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya seperti antara lain koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, kopersi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa.

6.      Selisih hasil usaha adalah surplus hasil usaha tau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.

7.      Pasal 4 UU RI Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :

a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,

b.      Brperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,

c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dari ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya, dan

d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasioanl yang merupaakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

8.      Perngkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, pengurus, dan pengelola terjalin hubunganperintah dan tanggung jawab. Sedangkn pengawas hanya memiliki hubugan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada perangkat organisasi lainnya.

9.      Sumber permodalan kopersi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman sebagai modal awal. Selain modal sendiri dan odal pinjaman, modal koperasi dapat berasal dari modal penyertaan.

10.  Proses pendirian koperasi dimulai ddengan pelaksanaan rapat pembentukan koperasiyang dihadiri pejabat setempat yang berwenang dalam bidang koperasi. Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris, akta pendirian koperasi memuat anggaran dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Permohonan akta pendirian koperasi diajukan secara tertulis oleh para pendiri secra bersama-sama atau kuasanya kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh menteri.


Comments

Post a Comment