BAB
9
KOPERASI
1.
Menururt Undang-undang koperasi No. 25
Tahun 1992 koperasi adalah bdan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kopersi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang, yang didirikan
oleh Raden Ngabei
Aria Wiriaatmadja (Patih Purwokerto saat itu) dkk,
dan berlandaskan idiil koperasi indonesia adalah pancasila.
3.
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan
dengan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengawasan
oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
c. Anggota
berpartisipsi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
d. Kopersi
merupakan bdan usaha swdaya yang otonom dan independen.
e. Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya serta memerikan
informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan
koperasi.
f. Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasioanl, regioan,
dan internasional.
g. Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.
4.
Koperasi ertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasioanal yang
demokratis dan berkeadilan.
5.
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya seperti antara lain koperasi simpan
pinjam, koperasi konsumen, kopersi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi
jasa.
6.
Selisih hasil usaha adalah surplus hasil
usaha tau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan
koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas
berbagai beban usaha.
7.
Pasal 4 UU RI Nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian menyebutkan fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
b. Brperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dari ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya, dan
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasioanl yang merupaakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
8.
Perngkat organisasi koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota,
pengurus, dan pengelola terjalin hubunganperintah dan tanggung jawab. Sedangkn pengawas
hanya memiliki hubugan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat
anggota, tanpa memberikan perintah pada perangkat organisasi lainnya.
9.
Sumber permodalan kopersi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman sebagai modal awal. Selain modal sendiri dan
odal pinjaman, modal koperasi dapat berasal dari modal penyertaan.
10.
Proses pendirian koperasi dimulai
ddengan pelaksanaan rapat pembentukan koperasiyang dihadiri pejabat setempat
yang berwenang dalam bidang koperasi. Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian
koperasi yang dibuat oleh notaris, akta pendirian koperasi memuat anggaran
dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Permohonan akta
pendirian koperasi diajukan secara tertulis oleh para pendiri secra
bersama-sama atau kuasanya kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai
badan hukum setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh menteri.
Mantap
ReplyDelete