materi kelas X : BAB 8. badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

BAB 8. Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia

Materi kelas X.







  1. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  2. Peran BUMN dalam sistem perekonomian nasional adalah sebagai penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  3. BUMN terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (perum).
  4. Bedasarkan  pada pasal 2 UU No. 5 tahun 1962 mengatakan bahwa perusahaan daerah, Badan Usaha Milik daerah (BUMD) adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang seluruh modalnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali dikatakan lain dengan atau berdasarkan UU ini.
  5. BUMD dibedakan atas usaha industri, perdaangan dan jasa.
  6. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak asing.
  7. Peran BUMS dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai mitra BUMN, sebagai penambahan produksi nasional, sebagai pembuka lapangan kerja, sebagai penambah kas negara, dan pemacu pendapatan nasional.
  8. BUMS dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
  9. Badan usaha memiliki fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pebangunan ekonomi.
  10. fungsi kmersial dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional.
  11. Tahapan mendirikan usaha dalam badan usaha milik swasta antara lain sbb:
          a. Mempersiapkan sejumlah faktor antara lain barang dan jasa yang akan dijual, sistem pemasaran, penentuan harga, dan jenis badan usaha yang hendak dipilih.
         b. memperhatikan beberapa hal yang harus dimiliki seperti modal, daftar para pemegang saham, tujuan usaha dan jenis usaha.
         c. mempersiapkan dokumen perizinan.
         d. mengadakan rapat uum pemegang saham
         e. membuat akte notaris.
         f. mengurus izin pendirian.
         g. mengurus pengesahan menjadi  badan hukum.
         h. mendapatkan legalitas dari kemeterian kehakiman dalam lembaran negara.

   12. Studi Kelayakan adalah penelitian mendalam terhadap suatu ide bisnis tentang layak atau tidaknya ide bisnis tersebut dilaksanakan.
   13. Tujuan dari melakukan studi kelayakan sbb:
         a. menghindari resiko kerugian
         b. memudahkan perencanaan.
         c. memudahkan pelaksanaan pekejaan.
         d. memudahkan pengawasan.
         e. memudahkan pengendalian.   

Comments