PASAR
MODAL
1.
Pengertian
Pasar modal.
Pasar
modal disebut juga sebagai bursa efek adalah tempat bertemunya permintaan dan
penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian
suarat-surat berharga.
2. Peranan Pasar Modal
a. Sarana
penambah modal bagi badan usaha
b. Sarana
pemerataan pendapatan.
c. Sarana
peningkatan kapasitas produksi.
d. Sarana
penciptaan kesempatan kerja.
e. Sarana
peningkatan pendapatan Negara.
f. Indikator
perekonomian Negara.
3. Lembaga penunjang Pasar Modal
a. Bapepam
(Badan Pengawas Pasar Modal)
b. Bursa
Efek
c. Akuntan
Publik
d.
Underwriter
e. Wali
ammanat
f. Notaris
g. Konsultan
hukum
h.
Lembaga clearing
4. Produuk pasar modal
a. Saham,
di definisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan
dalam suatu perusahaan.
Saham terdiri atas dua jenis,
yaitu:
1) Saham biasa,
merupakan bentuk kepemilikan yang paling banyak menarik dana dari masyarakat.
2) Saham preferen,
adalah gabungan dari karakteristik saham biasa dan obligasi.
b. Obligasi,
adalah surat perjanjian antara pemilik modal dengan perusahaan yang menerbitkan
surat obligasi.
c. Right
Issue, merupakan hak untuk memiliki saham baru yang akan
dikeluarkan oleh emiten.
d. Warrant
(waran), adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang
berkaitan dengan harga.
e. Reksa Dana,
adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal.
5. Mekanisme Transaksi di Pasar Modal
a. Jual
beli di bursa efek hanya dapat di lakukan pialang yaitu wakil perusahaan efek
yang resmi menhadi anggota bursa.
b. Saham
yang diperdagangkan di bursa efek ditentukan dalam satuan perdagangan yang di
sebut lot.
c. Capital again
adalah keuntungan dari hasil jual beli saham.
d. Dividen
adalah keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Comments
Post a Comment