Ekonomi
Syari’ah
Menurut Ma. Mannan Ekonomi syariah adalah ilmu ekonomi
syariah sebagai ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah
ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.
Landasan Eknonomi Islam
yaitu.
1) Keimanan
kepada Allah swt (tauhid)
2) Kepemimpinan
3) Keadilan
(a’dalah)
Perbankan
Syariah
UU
No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah menyebutkan perbankan syraiah adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya.
Fungsi bank syariah
adalah sebagai berikut.
1) Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi.
2) Menyalurkan
dana kepada pihak lain yang membutuhkan dalam bentuk jual beli maupun kerja
sama usaha.
3) Memberikan
pelayanan dalam bentuk jasa perbankan.
Transaksi
dalam Islam
1)
Al Mudharabah
Merupakan
kontrak yang melibatkan dua kelompok, yaitu pemilik modal (investor) yang
mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam
aktivitas perdagangan.
2)
Al Musyarakah
Adalah
akad kerja sama (percampuran) antara dua pihak/lebih untuk melakukan suatu
usaha tertentu yanghalal dan produktif dan risiko akan ditanggung sesuai porsi
kerja sama.
3)
Al Muzara’ah dan Al mukhabarah
Al
muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan
penggarap. Dimana benih tanamannya berasal dari petani atau penggarap, pemilik
lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan
dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.
Sedangkan
Al Mukhabarah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan
penggarap dimana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan, pemilik lahan
memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara
dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.
4)
Al Musaqah
Adalah
bentuk yang lebih sederhana dari al muzara’ah, di mana penggarap hanya
bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan sebagai imbalan, dan
penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Comments
Post a Comment