Materi Ekonomi Syari'ah, Perbankan Syari'ah dan Transaksi dalam Islam





Ekonomi Syari’ah

            Menurut Ma. Mannan Ekonomi syariah adalah ilmu ekonomi syariah sebagai ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.

Landasan Eknonomi Islam yaitu.

1)   Keimanan kepada Allah swt (tauhid)

2)   Kepemimpinan

3)   Keadilan (a’dalah)

Perbankan Syariah

UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah menyebutkan perbankan syraiah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Fungsi bank syariah adalah sebagai berikut.

1)   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi.

2)   Menyalurkan dana kepada pihak lain yang membutuhkan dalam bentuk jual beli maupun kerja sama usaha.

3)   Memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan.

 

Transaksi dalam Islam

1)      Al Mudharabah

Merupakan kontrak yang melibatkan dua kelompok, yaitu pemilik modal (investor) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan.

2)      Al Musyarakah

Adalah akad kerja sama (percampuran) antara dua pihak/lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yanghalal dan produktif dan risiko akan ditanggung sesuai porsi kerja sama.

3)      Al Muzara’ah dan Al mukhabarah

Al muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Dimana benih tanamannya berasal dari petani atau penggarap, pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.

Sedangkan Al Mukhabarah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dimana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan, pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.

4)      Al Musaqah

Adalah bentuk yang lebih sederhana dari al muzara’ah, di mana penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan sebagai imbalan, dan penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Comments